oleh

Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara

POSKOTA.CO – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah  denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Juliari dinyatakan bersalah oleh Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Juliari Batubara diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Kata Jaksa dalam tuntutannya, Juliari terbukti menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Juliari menurut Jaksa KPK memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee Rp 10 ribu per paket ke penyedia bansos. Uang hasil kejahatan itu digunakan Juliari untuk keperluan pribadi Juliari.

Dikatakan Jaksa, terdakwa Juliari menerima uang fee Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Jaksa mengatakan Harry menyerahkan secara bertahap uang fee sejak tahap bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono.

Terdakwa Juliari juga menerima uang fee sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos. Jaksa mengatakan Ardian mulai menyerahkan fee sejak tahap 9, 10, dan 12 yang diserahkan . melalui Matheus Joko.

Juliari juga dikatakan Jaksa menerimaan uang fee yang seluruhnya Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan paket bansos Corona. Kata Jaksa uang itu didapat dari beberapa perusahaan dengan total Rp 29 miliar yang dikumpulkan oleh Adi dan Joko. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *