oleh

Kasus DJKA Terus Bergulir, Ini Kata Jubir KPK soal Opsi Pemanggilan Saksi MLN

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidiknya apakah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Lokot Nasution (MLN) akan dipanggil lagi atau tidak. Sebelumnya MLN telah  diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sebagaimana diketahui KPK telah memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang sama. Baik Hasto maupun MLN,  keduanya sama-sama politikus.

“Belum ada informasi dari penyidik,” tulis Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pesan teks kepada media yang menghubunginya, Selasa (23/7/2024) malam.

Ditanya soal apakah ada kemungkinan MLN dipanggil lagi mengingat kasus dugaan korupsi di DJKA terus bergulir, jubir berlatar penyidik itu balik bertanya, “Dipanggil lagi untuk siapa?”

Dijawab dipanggil lagi untuk menjadi saksi bagi mereka yang sudah menjadi tersangka, apalagi masih ada aksi-aksi demonstrasi yang mendesak agar MLN yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 di Pemilu 2024 lalu kembali diperiksa “Bisa dipanggil, bisa juga tidak. Tergantung kebutuhan penyidik,” jawab Tessa diplomatis.

Sebelumnya, MLN pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di DJKA Kemenhub, Selasa (27/2/2024). Seusai diperiksa selama 11 jam, saat itu MLN berupaya menghindari kejaran awak media yang hendak mewawancarainya di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelum terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024, MLN adalah pejabat di Kemenhub. Dia pernah menjabat di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Selatan.

KPK sudah menetapkan belasan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub ini. Sedangkan MLN hingga kini statusnya masih sebatas saksi. (dk/jo)

Foto: Gedung KPK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *