JAKARTA – Ratusan warga Apartemen Ambassade sedikit merasa lega setelah permintaannya penerbitan SK Kelompok Kerja (Pokja) dipenuhi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta. Surat Keputusan (SK) tersebut akan menjadi dasar bagi para penghuni untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) secara sah di mata hukum.
Hal itu terpantau pada aksi demo kedua yang dilakukan ratusan warga apartemen dipimpin oleh Jety Wijaya dan kuasa hukum warga, Ibrani di depan kantor Dinas PRKP DKI Jakarta kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/9). “Kami ucapkan terimakasih kepada Pemprov DKI dan Kepala Dinas KPKP yang telah menandatangani SK Pokja,” kata Jety di hadapan ratusan warga apartemen serta 60-an personil polisi yang mengamankan kegiatan.
Dengan terbitnya SK ini, merupakan langkah awal yang baik. “Tapi kita jangan merasa senang dulu, karena ini merupakan awal dari perjuangan panjang untuk mendapatkan hak seadil-adilnya sebagai warga apartemen,” tandas Jety yang selama ini dikenal sebagai Ketua Perjuangan dan secara aklamasi ditunjuk warga sebagai Ketua Pokja.
Kuasa hukum warga, Ibrani dari kantor hukum Ibrani & Partners menambahkan bahwa SK Pokja ini akan segera ditindaklanjuti warga dengan pembentukan P3SRS. “Kasihan sekali warga di apartemen ini karena sudah 10 tahunan ditelantarkan pihak pengembang. Sejak itu, pengelolaan dilakukan warga secara semampunya saja karena tidak punya legal standing. Selama itu pula, fasilitas gedung pada rusak karena tidak dirawat dengan baik,” jelas Ibrani.
Untuk itulah warga butuh SK Pokja sebagai dasar hukum untuk mengelola apartemen. “Kita masih butuh perjuangan panjang. Setelah SK ini turun. Kita akan berjuang membentuk P3SRS dan selanjutnya juga mengurus sertifikat satuan bagi para pemilik apartemen. Selama ini wargs masih pakai sertifikat induk,” tegas Ibrani sambil menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari bantuan RH Heryanto yang telah menjembatani antara warga dan pemerintah sehingga terpenuhi aspirasi tersebut.
Salah satu warga, Peter Kusuma menambahkan kerusakan fasilitas meliputi lift, jaringan pipa air maupun kabel listrik. “Kalau semuanya diperbaiki, butuh dana sekitar Rp 25 miliar. Untuk itu, secara bertahap, pengurus yang sudah punya legal standing bisa memperbaiki sedikit demi sedikit,” papar Peter sambil mengingatkan warga untuk selalu bersatu memperjuangkan keadilan.
Syarifah yang juga warga apartemen menegaskan bahwa pihaknya sudah 10 tahun menunggu kepengurusan yang sah agar pengelolaan apartemen berjalan lancar. “Kita sudah 10 tahun menunggu. Mari kita lanjutkan perjuangan,” tandasnya. (jo)








Komentar