oleh

Geruduk Kantor Dinas Perumahan DKI, Ratusan Warga Apartemen Desak Kadis Kelik Segera Tanda Tangani SK Pokja

JAKARTA  – Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta digeruduk seratusan warga Apartemen Ambassade. Mereka mendesak Kepala Dinas PRKP Kelik Indrianto segera menandatangani SK Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) atau Kelompok Kerja (Pokja) supaya mereka bisa membentuk secara sah pengelolaan apartemen yang sudah terlantar lebih dari sepuluh tahun.

Ratusan warga apartemen yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan tersebut, datang beramai-ramai ke kantor Dinas PRKP DKI Jakarta sambil melontarkan kekesalannya karena SK Pokja yang ditunggu-tunggu tak juga ditandatangani. “Bahkan petugas saling lempar tanggung jawab. Dari pihak Walikota Jakarta Selatan bilang, untuk penerbitan SK wewenang Dinas. Sebaliknya Dinas menuding pihak walikota,” kata kuasa hukum warga Ibrani, SH di kantor Dinas PRKP kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat,  Selasa (17/9).

Warga  terpaksa mendatangi Dinas PRKP karena sejak terbentuknya perhimpunan yang mewakili mayoritas penghuni, Juli 2024 lalu,  hingga kini  SK-nya tidak ditanggapi Pemprov DKI Jakarta. Ratusan pemilik Apartemen Ambassade Residences  merupakan mayoritas (85%) dari total pemilik. “SK Pokja wajib diterbitkan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019,” tandas Ibrani.

Kedatangan warga yang didominasi kalangan emak-emak semula ngotot untuk bertemu dengan Kadis Kelik. Namun sehubungan Kadis lagi sibuk, maka diwakili Kepala Bidang Perumahan Yahya untuk menemui sejumlah wakil warga.  Ibrani mendesak Dinas PRKP segera mengesahkan pengurus PPRS agar bisa segera bekerja sesuai dengan amanat AD ART PPRS. Sebab kalau kondisinya dibiarkan berlarut seperti ini sangat merugikan pihak pemilik.

Kepada perwakilan warga,  Kepala Bidang Perumahan  Yahya mengatakan, pihaknya sedang menelisik masalah peberbitan SK bagi pengurus apartemen. “Kami segera menelaah masalah ini. Sebab,  harusnya masalah ini putus di tingkat walikota. Tapi ini ada surat yang melimpahkan ke Dinas,  tapi pasti kami proses tentu saja dengan prosedur,” tuturnya. Yahya meminta warga penghuni bersabar. “Saya tidak bisa menjanjikan waktunya tapi ini akan disampaikan ke pimpinan. Percayalah ini kami rapatkan segera,” janjinya.

Ibrani menegaskan bahwa Jumat ini, SK tersebut harus sudah ditandatangani. “Kalau tidak, maka kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak untuk menggelar unjuk rasa di Balaikota. Kami akan mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta agar segera memenuhi permintaan warga,” tandas Ibrani. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *