oleh

RDP Komisi III DPR Bersama BNN dan Bareskrim Polri, Bahas RUU Narkotika dan Psikotropika

JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Narkotika Nasional dan perwakilan Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra. Ia menegaskan bahwa rapat diselenggarakan secara terbuka untuk umum dan bertujuan menyerap masukan dari para pemangku kepentingan.

Dalam pembukaan rapat, Komisi III menyampaikan bahwa forum ini difokuskan pada pengumpulan pandangan dari BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait substansi RUU. Selain itu, anggota dewan juga akan melakukan pendalaman terhadap materi yang disampaikan.

Perwakilan BNN kemudian diberikan kesempatan untuk memaparkan pandangan serta rencana strategis lembaga dalam penanganan narkotika.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan kekhawatirannya terhadap draf RUU yang tengah dibahas. Mantan Kapolda Banten ini menyoroti adanya penghapusan penyebutan BNN secara eksplisit dalam rancangan undang-undang tersebut.

Menurutnya, kondisi ini dapat menimbulkan ambiguitas terkait posisi dan kewenangan BNN dalam sistem penegakan hukum narkotika di Indonesia.

Suyudi menjelaskan, pengurangan identitas kelembagaan berpotensi berdampak langsung pada kewenangan penyidik BNN,” kata Jenderal polisi bintang tiga ini, sebagaimana dikutip Selasa (7/4/2026).

Ia menilai, hal tersebut dapat membatasi kemampuan lembaga dalam melakukan tindakan hukum seperti penangkapan dan penahanan. Selain itu, kondisi ini juga dikhawatirkan berdampak pada penyidik dari kepolisian yang bertugas di BNN, serta menghambat koordinasi langsung dengan penuntut umum.

Sebagai langkah antisipasi, BNN merekomendasikan agar nomenklatur lembaga tetap dicantumkan secara jelas dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan peran dan kewenangan BNN dalam proses penyidikan.

“BNN juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi bersama Polri, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata mantan Kapolresta Bogor Kota ini.

Hingga berita ini disusun, rapat dengar pendapat masih berlangsung dengan agenda lanjutan berupa pendalaman dari anggota Komisi III DPR terhadap berbagai masukan yang telah disampaikan. (*/yopy)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *