oleh

Ini Daftar 13 RW Zona Merah Covid-19 di Kota Bekasi

POSKOTA.CO – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memerintahkan kepala dinas kesehatan, camat, lurah dan kepala puskesmas untuk mengendalikan dan proteksi warga di 13 RW zona merah Covid-19.

Instruksi tersebut tertuang pada surat perintah Nomor:800/599/Set-Covid-19 tertanggal 4 Juni 2020. Rahmat Effendi, yang akrab disapa Bang Pepen, memerintahkan bawahannya supaya mengendalikan dan memproteksi secara maksimal di tingkat RW terhadap warga yang masuk dalam katagori PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan).

Ini daftar 13 RW di 10 kelurahan pada 6 kecamatan:

  1. Kecamatan Bekasi Barat, meliputi Kelurahan Kota Baru (RW 21), Kranji (RW 01,10 dan 12), Jakasempurna (RW 09 dan 18).
  2. Kecamatan Bekasi Timur, meliputi Kelurahan Aren Jaya (RW 14), Duren Jaya (RW 02).
  3. Kecamatan Bekasi Selatan,meliputi Kelurahan Kayuringin Jaya (RW 04), Marga Jaya (RW 02).
  4. Kecamatan Mustika Jaya, meliputi Kelurahan Mustika Sari (RW 11).
  5. Kecamatan Medan Satria,meliputi Kelurahan Pejuang (RW 13).
  6. Kecamatan Pondokgede, meliputi Kelurahan Jatibening (RW 03).

Sekadar data, wilayah Kota Bekasi terdiri dari 12 kecamatan dan 56 kelurahan, 6.724 RT dan 1.333 RW. (sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *