oleh

Imigrasi Depok Deportasi 231 WNA dan Mengeluarkan Kitas 500 Kartu

POSKOTA.CO – Pasca pandemi covid-19 selama dua tahun belakangan ini pelayanan kantor Imigrasi Kota Depok ke masyarakat yang mengurus paspor terhitung Januari hingga Oktober 2022 mencapai 43.000 paspor dan mengeluarkan sekitar 500 Kartu Izin Tingal Terbatas (KITAS) untuk Warga Negara Asing (WNA).

“Ada sekitar 43.000 paspor dan 500 KITAS yang sudah dikeluarkan sejak Januari hingga Oktober 2022 termasuk mendeportasi sebanyak 231 orqng WNA,” kata Kepala kantor Imigrasi Depok, Fahrul Novri Azman didampingi Ketua PWI Depok Rusdy Nurdiansyah saat dialog dengan wartawan, Jumat (11/11).

Dari jumlah ribuan pembuat paspor yang dikeluarkan kebanyakan untuk berangkat Umroh, berwisata dan lainnya. Untuk pembuatan KITAS kebanyakan WNA yang ingin bekerja di Indonesia dan paling banyak berada di Kec. Limo, Pancoran Mas dan lainnya.

Menurut dia, pelayanan kantor Imigrasi Depok tidak hanya dilakukan di kawasan perkantotan Penmkot Depok di Grand Depok City (GDC) namun pihaknya juga membuka pelayanan ke masyarakat di Depok Town Square (Detos), Jl. Raya Margonda, Kecamatan Beji tentunya lengkap denganberbagai fasilitas bagi masyarakat yang ingin mengurus keperluan Imigrasi termasuk bagi kaum disabilitas yang menggunakan kursi roda sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenkes.

Terkait masalah operasi bagi WNA yang sudah habis masa berlaku dan bermasalah tentunya akan terus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan berkoodinasi instansi terkait lainnya di Kota Depok, ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah, mengatakan silahturahmi ini tentunya sangat penting untuk kemitraan antar wartawan dengan instansi pemerintah agar memahami tugas, wewenang dan fungsi tugas masing masing khususnya kalangan wartawan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalisitik (KEJ). (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *