oleh

Fatwa MUI Tentang Bank Mata dan Organ Tubuh Lain

KEPUTUSAN Fatwa Nomor: 16/SK/VIII/2010 tentang masa`il fiqiyyah Mu`ashirah (Masalah Fiqih Kontemporer) ke-VI.

بسم الله الرحمن الرحيم

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dalam sidangnya tanggal 03 Agustus 2010 M. bertepatan dengan 22 Sya’ban 1431 H. setelah membaca dan menelaah Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia III tentang Masail Asaiyah Wathoniyah (Masalah Stategis Kebangsaan) mengenai : “ Bank Mata dan Organ Tubuh Lain” yang ditetapkan di Padang Panjang (Sumatera Barat) pada tanggal 26 Januari 2009/29 Muharram 1430 H.

Menimbang :

Bahwa Keputusan Ijtima ‘ Ulama Komisi FatwaMajelis Ulama Indonesia III tersebut di atas tidak diformulasikan dalam bentuk susunan Keputusan Fatwa sebagaimana metode penyusunan fatwa yang tertuang dalam pedoman penyusunan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Pusat pada Tahun 2007.

Bahwa untuk menyesuaikan dengan produk-produk fatwa yang telah diformulasikan dengan pedoman, dan untuk memudahkan dalam mensosialisasikan keputusan fatwa tersebut secara terarah dan efektif dipandang perlu untuk mengkonstruksi keputusan tersebut dalam bentuk susunan format keputusan fatwa yang lazim dipedomani.
Bahwa formulasi bentuk susunan fatwa ini, tidak merubah materi pokok yang telah disepakati dalam Ijtima ‘ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia III, baik mengenai dasar penetapan maupun rumusan hasil yang telah ditetapkan, sehingga dipandang tidak bertentangan dengan prosedur pengeluaran fatwa yang telah ditetapkan.

Dalil-dalil

Al-Qur’an Surat Al-Maidah [5] ayat 2 berbunyi :
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَاب

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

2. Al-Qur’an Surat Al-Hasyr [59] ayat 9 berbunyi :

وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ أُوتُوا۟ وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

”Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung”.

3. Al-Qur’an Surat Al-Isra’ [17] ayat 70 berbunyi :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.

4. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2] ayat 195 berbunyi :

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

5. Hadish Nabi SAW :

عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة ومن يسر على معسر يسر الله عليه في الدنيا والاخرة ومن ستر مسلما ستره الله في الدنيا والاخرة والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه … ” ( رواه مسلم )

Dari Abi Hurairah ra ia berkata: ” Rasullulah SAW. Bersabda: Barang siapa yang melapangkan orang mukmin dari kesempitan urusan dunia niscaya Allah akan melapangkan kesempitannya di hari kiamat. Barang siapa memudahkan kesulitan orang mukmin niscaya Allah akan memudahkan kesulitannya di dunia dan akherat. Barang siapa menutupi kekurangan orang muslim niscaya Allah akan menutupi keku rangannya di dunia dan di akherat. Allah akan menolong hamba-Nya sepanjang hamba tersebut menolong saudaranya.” ( HR. Muslim )

6. Hadish Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad, Ashab Sunan dan Turmuzi :

تداو وافان الله تعالى لم يضع داء الا وضع له دواء غير داء واحد الهرم

Berobatlah karena Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali menyertainya dengan menurunkan obatnya, di luar satu penyakit yaitu pikun.

7. Hadish riwayat Iman Nasai , Ibn Majah dan Hakim :

ان الله لم يترل داء الا انزل له شفاء فتداووا

“Sesungguhnya Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali menyertainya dengan menurunkan (obat) untuk kesembuhan, maka berobatlah”.

8. Kaidah Fiqhiyyah :

الضرورات تبيح المحظورات

Darurat membolehkan sesuatu yang dilarang.

9. Kaidah Fiqhiyyah :

حرمة الحي أعظم من حرمة الميت

“Kehormatan orang yang hidup lebih agung dari pada kehormatan orang yang telah mati”.

10. Kaidah Fiqhiyyah :

اذا تعارضت مفسدتان او ضرران روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما

“Apabila dua kerusakan atau dua bahaya saling bertentangan, maka dijaga bahaya yang lebih besar dengan jalan melaksanakan perbuatan yagn mengandung bahaya lebih kecil “.

11. Kaidah Fiqhiyyah

اذا تعارض شران او ضرران قصد الشرع دفع اشد الضررين واعظم الشرین ( حجة الاسلام الامام الغزالي)

“Apabila dua keburukan atau dua bahaya saling bertentangan, maka Syara ‘ memilih untuk menolak bahaya yang lebih parah dan keburukan yang lebih besar”

12. Kaidah Ushul Fikih :

الضرر يزال

” Bahaya harus dihilangkan”

13. Kaidah Ushul Fikih :

اللوسائل حكم المقاصد

” Sarana memiliki hukum sebagaiman hukum maksud ” .

14. Kaidah Fiqhiyyah :

الرضا بالشيء رضا بما يتولد منه

” Sarana memiliki hukum sebagaiman hukum maksud ” .

15. Mashlahah Mursalah

16. Fatwa MUI tanggal 13 Juni 1979 yang menyebutkan bahwa seseorang yang berwasiat akan mendonorkan kornea matanya setelah meninggal dengan disetujui dan disaksikan ahli warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilakukan oleh ahli bedah.

17. Hasil Konperensi OKI di Malaysia, pada April 1969 M. Fatwa Lembaga Fikih Islam dari Liga Dunia Islam di Makkah, pada Januari 1985 M. Fatwa Majlis Ulama Arab Saudi Nomor SK. No.99 tgl. 6/11/1402 H. Serta Hasil Mudzakarah Lembaga Fiqh Islam Rabithah Alam Islami, edisi Januari 1985 M, yang membolehkan transplantasi organ tubuh.

Dengan menyerahkan diri dan bertawakkal kepada Allah swt sembari memohon ridho Nya.

MENETAPKAN : BANK MATA DAN ORGAN TUBUH LAIN

KETENTUAN HUKUM

1. Hukum melakukan transplantasi kornea mata kepada orang yang membutuhkan adalah boleh apabila sangat dibutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya.

2. Pada dasarnya, seseorang tidak mempunyai hak untuk mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain karena ia bukan pemilik sejati atas organ tubuhnya. Akan tetapi karena untuk kepentingan menolong orang lain, dibolehkan dan dilaksanakan sesuai wasiat.

3. Orang yang hidup haram mendonorkan kornea mata atau organ tubuh lainnya kepada orang lain.

4. Orang yang hidup mewasiatkan untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain , dan diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru’ (prisif sukarela dan tidak tujuan komersial).

5. Bank Mata dibolehkan apabila proses pengambilan dari donor DNA pemanfaatannya kembali sesuai dengan aturan syari’ah.

Demikian keputusan fatwa ini diformulasikan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara. [muisumut/sir]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *