JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Aset Prima Tama Agus Yulianto Putro diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Materi pemeriksaan terkait pemberian sejumlah uang kepada tersangka Rahmat Fadjar dan pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, KPK juga memeriksa Manajer Keuangan PT Aset Prima Tama Daru Kartiko, serta Bagian Peralatan dan Logistik PT Aset Prima Tama Achmad Baedowi.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika terkait pemeriksaan para saksi itu. “Status sebagai saksi,” ujar Tessa, Rabu (11/9/2024).
Sebelumnya pada Sabtu (25/9/2024), penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka dan menahannya. Kelima tersangka diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.
Kelima tersangka itu, Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto, pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga.
Mereka diduga memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Pembagian uang kesepakatan itu, Rahmat Fadjar mendapatkan 7 persen dan Raido Sinaga mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek.
Dalam katalog elektronik dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur. Kemudian dilakukan peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.
Pada Mei 2023, Nono Mulyanto, Abdul Nanang Ramis dan Hendra Sugiarto memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur mencapai sejumlah Rp1,4 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 525 juta sebagai sisa dari nilai Rp 1,4 miliar. Tersangka Nono Mulyanto, Abdul Nanang Ramis dan Hendra Sugiarto disebutkan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Rahmat Fadjar dan Raido Sinaga disebutkan sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Omi/jo)







Komentar