TERNATE-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong percepatan keberhasilan Program Guru Penggerak. Pasalnya melalui program ini diharapkan dapat menghasilkan guru yang memiliki kompetensi tinggi sehingga menghasilkan pendidikan yang semakin berkualitas.
“Program Guru Penggerak di wilayah kami, Maluku Utara sudah berjalan cukup baik,” kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut), Ruslan Zainudin saat berbincang dengan para wartawan, Rabu (11/09/2024).
Menurut Ruslan, saat ini guru penggerak sudah mencapai angkatan ke-11, dengan jumlah 102 orang. Tapi baru 7 orang guru yang, diangkat menjadi kepala sekolah.
Guru penggerak sendiri merupakan pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidikan. Mereka berperan dalam mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Selain itu diharapkan guru penggerak juga akan menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia.
Untuk itu, guru penggerak diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengembangan kompetensi selama sembilan bulan.
Rekrutmen Guru Penggerak
Maluku Utara sendiri sudah melaksanakan rekrutmen guru penggerak Angkatan 11 untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP). Rekrutmen guru penggerak Angkatan 11 sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbudristek.
Masing-masing peserta dilakukan simulasi mengajar dan wawancara oleh 2 orang asesor dari Kemendikbudristek. Seleksi PPGP terdiri dari dua tahapan, tahap pertama, yaitu pendaftaran, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai. Tahap kedua yakni penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas. Terutama karena guru penggerak dibentuk sebagai pemimpin pembelajar.
Ketentuan itu sesuai Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu poin untuk menjadi Kepala/Pengawas Sekolah bisa dari Guru Penggerak.

Sementara itu Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Malut mendukung kebijakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek. Program tersebut dianggap menjadi salah satu faktor kemajuan pendidikan di Maluku Utara.
Dukungan itu dibuktikan dengan kebijakan Pemda Maluku Utara yang menganggarkan 23 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (*/fs)







Komentar