POSKOTA.CO – Seorang pria nekat memasang pelat nomor dinas Polri dan lampu rotator pada kendaraan miliknya Toyota Fortuner. Akibatnya pria itu diamankan polisi saat kendaraan tersebut melintas di kawasan Pasar Buru, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023) sore.
Pengemudi Toyota Fortuner bernama JAA alias Cua tercatat sebagai warga Kampung Cepedak RT 11 RW 9 Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan.
Karyawan swasta ini diamankan polisi karena ugal-ugalan di jalanan. “Anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat Aiptu Yuli beserta Aiptu Basri dan Aipda jimber mengamankan satu unit kendaraan Fortuner warna hitam nomor polisi 3213-15 (pelat dinas Polri) yang peruntukannya tidak sesuai,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta, Kamis (11/5/2023).
Saat diberhentikan, JAA alias Cua tidak dapat menunjukkan kartu anggota Polri. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pelat nomor dinas Polri kendaraan Fortuner warna hitam 3213-15 yang pakai tidak sesuai Nopol yang semestinya.
“Saat diberhentikan pengemudi mengaku sebagai anggota Polri. Namun saat dicek tidak punya kartu tanda anggota (KTA). Setelah diperiksa kendaraan dibawa ke kantor dan langsung ditindak dengan pencopotan pelat dinas polisi dan strobo yang melekat pada kendaraan tersebut,” ujar Purwanta.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut memiliki STNK dengan nopol sebenarnya B 1325 UJW. Pengendara beralasan merasa aman menggunakan rotator dan pelat dinas Polri untuk menghindari kemacetan.
Sementara itu, Kapolda Metrk Jaya Irjen Karyoto memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi penggunaan pelat nomor kendaraan dinas Kepolisian. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan serta mengantisipasi pemalsuan yang kerap terjadi belakangan ini. (Omi/bw)







Komentar