oleh

Berkas Lengkap, Perkara Dugaan Cabuli Anak Kandung Siap Sidang di PN Depok

POSKOTA. CO – Pemberkasan tersangka A, 48, dalam kasus dugaan pencabulan anak kandung yang dilakukan di Kota Depok dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Kasus dugaan pencabulan anak kandung oleh ayahnya baik barang bukti dan pemberkasan sudah lengkap atau masuk P21 dari tim Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri (Kejari) Depok, ” kata Kepaka Seksi Intelejen Kejari Depok Andi Rio Rahmat didampingi Alfa Dera, Jumat (20/5/2022).

Tersangka A, yang diduga melalukan pencabulan anak kandungnya berusia 11 tahun secepatnya dihadapkan ke persidangan oleh Kejari Depok yang telah menunjukan tiga orang jaksa terdiri Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan Charles Hengky Pangaribuan.

Penunjukan tiga orang jaksa dilakukan untuk memaksimalkan dipersidangan nanti agar tersangka dapat dijatuhi hukuman yang maksimal sesuai dengan perbuatannya, katanya yang mau nambahkan modus tersangka melakukan pencabukan dilakukan berulang kali dengan mengancam menggunakan senjata tajam.

Tersangka A diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1), Ayat (3) jo pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok.

“Saat pemeriksaan tahap kedua tersangka A mengaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berulang kali dengan pengancaman menggunakan senjata tajam, ” tuturnya perbuatan bejat dilakukan karena terpengaruh menonton film porno. (anton/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *