POSKOTA CO– Sekira 66,78 juta batang rokok ilegal (tanpa cukai) dimusnakan Bea Cukai Batam. Rokok yang dimusnakan merupakan hasil Operasi Bea Cukai Batam yang diberi nama Operasi Gempur Rokok Ilegal, demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Rabu (29/12).
“Rokok ilegal tidak dapat dibiarkan beredar, selain berpengaruh kepada penerimaan cukai barang, juga dapat mempengaruhi penerimaan negara khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ungkap Ambang Priyonggo.

Ambang menjelaskan, pemusnahan merupakan komitmen dari Bea Cukai Batam, untuk menekan peredaran rokok ilegal. Tujuannya mencegah persaingan yang kurang sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal, sehingga ada efek jera bagi peretail (penyeludup).
Ambang juga menyinggung perlunya kerjasama lintas instansi, serta mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.
” Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar. Pemusnahan rokok tanpa cukai sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 178 Tahun 2019, Tentang Barang Dikuasai oleh Negara (BDN), tutup Ambang.
Dari Pantauan POSKOTA CO– perairan Provinsi Kepulauan Riau dapat digunakan sebagai pintu masuk berbagai wilayah di Indonesia, begitu juga dari negara tetangga Malaysia dan Singapura. Jika pengawasan dari lintas instansi lemah, maka penyeludup lebih leluasa melakukan aksinya, membawa barang tanpa dokumen. (ferry/sir)







Komentar