oleh

Kejaksaan Negeri Subang, Musnahkan 1,73 Ribu Rokok Ilegal

SUBANG– Kejaksaan Negeri Subang musnahkan sedikitnya sekitar 1,73 ribu rokok ilegal berbagai jenis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat, Senin (30/3/2026).

Rokok ilegal atau barang bukti sebanyak itu hasil penangan dari 81 perkara. Selain rokok ilegal kejari Subang juga memusnahkan barang haram lainnya seperti Sabu, Tembakau Sintetis, Ganja dan Jenis obat terlarang lainnya. Pemusnahannya selain dibakar didalam tong ada juga yang dimusnahkan dengan cara diblender.

Kepala Kejari Subang, DR Noordien Kusumanegara mengatakan, brang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penangan perkara selama tujuh bulan terahir ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti sudah menjadi agenda rutin ketika perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah yang telah diputuskan oleh pengadilan. ” Barang bukti dari 81 perkara berupa Sabu, Tembakau sintetis, Ganja, Obat terlarang lainnya, sajam serta handphone dimusnahkan,” kata Kepala Kejari Subang, DR Noordien Kusumanegara kepada POSKOTAONLINE.COM.

Kejari Subang, mengatakan, pemusnahan barang bukti untuk mencegah penyalahgunaan serta sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Selain itu diharapkan dengan pemusnahan barang bukti ini setidaknya dapat memberikan epek jera kepada para pelaku kejahatan.

“Dalam agenda pemusnahan barang bukti tersebut hadir Wabup Subang, Agus Masykur, Pihak Kejaksaan, Organisasi Kemasyarakatan dan Dinas Kesehatan serta Kepala OPD Kabupaten Subang,” pungkasnya. ( Sandy/fs )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *