oleh

Baru 160 dari 203 Kampung di Arfak yang Selesai Diusulkan Verifikasi Penataan Desa

POSKOTA.CO – Upaya meningkatkan pembangunan, kejehateraan masyarakat dan berjalannya roda pemerintahan kampung menjadi pedesaan jajaran Kabupaten Penggunungan Arfak, Propinsi Papua Barat melakukan audensi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri terkait usulan untuk penataan di 203 Kampung di sepuluh distrik menjadi pedesaan.

“Kami tengah berkoordinasi dan audensi ke Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempersiapkan petas batas 203 kampung di sepuluh Distrik yang direncanakan menjadi pedesaan,” kata Wakil Bupati Penggunungan Arfak, Marinus Mandacan saat audensi ke Dirjen Bina Pemdes Kemendagri yang diterima langsung Direktur Penataan dan Administrasi Pemdes Kemdagri, Aferi S Fudail, di kantor Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Jumat (14/10/2022).

Setelah dilakukan pendataan dan musyawarah dari jumlah 203 Kampung dj sepuluh distrik yang ada hingga sekarang yang sudah selesai dilakukan penataan batas desa ada sekitar 160 kampung di tujuh distrik jadi masih tersisa 43 kampung di tiga distrik yang akan terus diselesaikan secepatnya.

Menurut dia, audensi terkait penataan batas desa yang merupakan salah program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di daerah pelosok pedesaan di seluruh propinsi di Indonesia. “Kami berharap ada masukan dan saran terkait masih ada sekitar 43 kampung di tiga distrik yang belum selesai dilakukan verifikasi terkait program tersebut,” ujarnya.
Menanggapi masalah itu, Direktur Penataan dan Administrasi Pemdes Kemdagri, Aferi S Fudail yang mewakili Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, mengatakan adanya tiga distrik yang memiliki sekitar 43 kampung belum selesai diversifikasi teknis oleh PPBW BIG maka disarankan tujuh distrik di 160 kampung yang mau diklarifikasi terlebih dahulu pihak Kabupaten Arfak untuk menyampaikan surat dari propinsi terkait sudah selesainya verifikasi tersebut.

Tentunya, imbuh dia, pelaksanaan klarifikasi akan diproses namun terkait dengan adanya Memoratorium Kode Wilayah dalam rangka mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak, pemberian kode Desa akan diberikan setelah pemilu dan pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024.

Terkait Kegiatan pemaparan dari usulan penataan Desa nantinya akan dilaksanakan oleh Propinsi Papua Barat dan hendaknya disiapkan paparan per Desa tentunya materi sesuai Pasal 71 ayat 3 Perndagri No. 1 tahun 2017 tentang.penataan Desa, katanya. (anton/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *