POSKOTA.CO-Penyidik Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali artis Jeff Smith terkait penyalahgunaan narkoba. Pria itu diamankan polisi di kediamannya, Blok G4 Depok, Jawa Barat, pada Jumat (8/12/2021) malam terkait narkoba jenis baru, Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ketika diamankan petugas, Jeff Smith tengah mengosumsi barang haram itu sendirian. Alasan Jeff mengosumsi barang haram itu karena beben kerja yang sangat tinggi. “Katanya beban kerja yang sangat tinggi. Itu hanya halusinasi JS saja,” kata Zulpan saat menggelar press release di Gedung Dutresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis, (9/12/2021).
Hingga saat ini Jeff yang baru bebera bulan bebas dari penjara terkait narkoba masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengembangkan siapa pemasok barang haram itu. Pengakuannya dipesan melalui online,” ujarnya.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak dua lembar Lysergic Acid Diethylamide (LAD). Kepada polisi Jeff mengaku telah menghabiskan 48 lembar dari jumlah 50 lembar yang dibelinya dengan harga perlembar Rp 500 ribu. Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(omi/sir)
Komentar