oleh

9 Hari Pelaksanaan Razia PMKS di DKI, Sebanyak 659 Pengamen, Pengemis, Manusia Silver, dan Lainnya Dijaring

JAKARTA  – Selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Bina Tertib Praja (OBTP), petugas Pemprov DKI Jakarta berhasil menjaring 659 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Sebagian besar dari hasil tangkapan tersebut dikirim ke panti sosial untuk menjalani pembinaan dan sebagian lagi dibawa pulang kekuarganya.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, selama ini pihaknya bersinergi dengan Dinsos menggencarkan Operasi Bina Tertib Praja yang dimulai sejak 1-31 Agustus 2024. “Hingga tanggal 9 Agustus, tim gabungan berhasil menjangkau 659 PMKS dari berbagai wilayah di Jakarta.  Mereka ditangkap saat beraksi di jalanan maupun tiduran di area fasilitas umum,” ujar Arifin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/8).

Dari 659 orang tersebut rinciannya adalah 401 juru parkir liar, 113 pedagang asongan, 66 pengamen, 52 gelandangan, 25 pemulung, sembilan ODGJ, delapan manusia gerobak, delapan badut, delapan anak punk, empat ondel-ondel dan seorang manusia silver. Petugas yang menjaring para pengganggu ketertiban umum tersebut, setelah melakukan pendataan, langsung mengirim para PMKS tersebut ke panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta.

Arifin mengungkapkan, penjangkauan PMKS dilakukan sebagai upaya penyelenggaraan ketertiban umum serta penjangkauan dan pendataan. “Sekaligus pembinaan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kesejahteraan sosial agar mendapatkan penanganan manusiawi dari Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.

Menurut Arifin, Operasi Bina Tertib Praja bertujuan memanusiakan manusia, agar sekelompok warga tersebut tidak  menggantungkan hidup dengan cara mengemis di perempatan maupun badan jalan yang ramai lalu lintas. “Selain melanggar peraturan juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan. Hal ini banyak dikeluhkan masyarakat karena kebanyakan dari mereka masih usia produktif, badan normal dan kuat, namun tidak punya malu sebagai pengemis,” tandasnya.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menambahkan, 10 pelanggar yang terjaring Operasi Bina Tertib Praja telah menjalani sidang tipiring dengan sanksi denda dan dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 hari. “Sanksi denda diterapkan diharapkan agar timbul kepedulian  masyarakat untuk tertib mengikuti aturan dan berperan serta aktif saling menjaga ketentraman lingkungan,” tandasnya.

Razia PMKS tersebut direspon positif oleh masyarakat, namun meski petugas sudah banyak menjaring mereka, jumlah pengamen dan pengemis nyaris tak berkurang. “Sejak dua tahun ini jumlah PMKS di jalanan semakin menjamur dimana-mana. Khususnya di Jakarta saja jumlahnya dipastikan mencapai ratusan ribu orang, mulai dari balita sampai tua renta. Mereka beraksi dari pagi buta sampai pagi lagi. Benar-benar sangat mengganggu masyarakat.  Pemprov DKI diharapkan lebih tegas melakukan razia pengamen dan pengemis,” ujar H. Marhasan, tokoh warga Pademangan, Jakarta Utara. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *