oleh

MA Vonis Lepas Eks Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan  

POSKOTA.CO – Mahkamah Agung menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

Sebelumnya, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.

Mahkamah Agung (MA) menyebut bahwa vonis lepas dan vonis bebas dalam putusan Hakim MA berbeda.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan vonis lepas artinya melakukan suatu perbuatan, tetapi hal itu tidak dianggap sebagai bentuk kejahatan seperti yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan.

Sedangkan vonis bebas artinya dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa, tidak terbukti, sehingga terdakwa bisa langsung diganjar hukuman bebas oleh MA.

“Vonis bebas itu dakwaan tidak terbukti. Kalau vonis lepas itu, perbuatannya memang terjadi, tetapi itu bukan merupakan kejahatan,” ujarnya, Selasa (10/3/2020).

Contoh vonis lepas, cerita Abdullah, yaitu jika ada seseorang yang diundang makan oleh pemilik warung yang merupakan sahabatnya, kemudian setelah makan, seseorang tersebut tidak bayar karena makan atas undangan sahabatnya tersebut.

Namun saat keluar warung, seseorang yang diundang makan itu dihentikan oleh pihak keamanan, karena tidak bayar.

“Waktu dihentikan, seseorang tersebut menjawab kalau dia makan di warung itu atas dasar undangan dari pemilik warung yang temannya itu, kemudian dia dilepaskan,” cerita Abdullah.

Abdullah menjelaskan bahwa Karen tidak melakukan perbuatan tindak pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Dalam perkara tersebut, Karen hanya menjalankan keputusan yang ada di rapat direksi bersama para pimpinan PT Pertamina (Persero) lainnya.

“Jadi dia hanya menjalankan hasil rapat direksi ya. Itu tidak masuk kategori pidana. Kecuali kalau dia tidak menjalankan hasil rapat itu, bisa disebut sebagai pidana,” tuturnya, Selasa (10/3/2020).

Abdullah mengakui bahwa MA telah menjatuhkan vonis lepas terhadap Karen Agustiawan yang telah mengajukan upaya Kasasi di MA. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama Karen Agustiawan telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dan divonis 8 tahun penjara.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menambahkan, ahkamah Agung (MA) memutuskan untuk melepaskan eks Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan dari segala tuntutan hukum dikarenakan apa yang dilakukan Karen merupakan business judgment rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Majelis hakim terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis, didampingi hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompulmenyatakan dalam amar putusannya menyebutkan putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis. Merujuk hal ini, majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti. (d)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *