oleh

Kasus Ekspor Nikel: Nama PT Ifishdeco Tbk Disebut Saksi Kejagung

JAKARTA — Nama PT Ifishdeco Tbk (IFSH) muncul dalam keterangan seorang Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara berinisial K, yang diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan kasus ekspor nikel periode 2017–2019. K menyebut penyidik menanyakan perusahaan lain yang melakukan ekspor pada periode itu, termasuk Ifishdeco, menurut laporan Monitor Indonesia (20/9/2026).

Laporan itu sendiri menyebut belum ada keterangan resmi yang menyatakan perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dan sampai ada penetapan resmi perusahaan belum dapat disebut pelaku tindak pidana. K juga menegaskan ia bukan pihak yang mengevaluasi RKAB perusahaan itu pada periode tersebut.

SAHI menegaskan pertanyaannya menyangkut penggunaan kawasan hutan di Desa Wadonggo, bukan perkara ekspor itu. Namun karena periodenya bertepatan, SAHI menilai dewan direksi periode 2017–2019 relevan untuk menjelaskan dasar penggunaan kawasan hutan sebelum persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) terbit pada 2024, menurut data yang diterima SAHI. Perusahaan menyatakan kegiatannya sah dan sesuai ketentuan. (aby/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *