JAKARTA–Praktik judi online (judol), melalui situs Boxkia dibongkar penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Judi tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Situs tersebut menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha. Pemain menggunakan mata uang virtual untuk memutar gacha dan memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure atau kartu.
Barang-barang yang didapat peserta judol ini bisa dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. “Untuk mendukung transaksi pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit. Seperti akun BRIVA, aset kripto USDT dan QRIS,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
penyidik menangkap empat orang tersangka, yakni Jhiazi Chen adalah WNA asal China, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta dan Lesica. Tersangka Jhiazi diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia.
Jhiazi juga mengatur pembagian pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs tersebut melalui internet agar dikenal lebih luas. Tersangka Jhiazi ditangkap pada Rabu (21/10/2026) di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari tangan Jhiazi, penyidik menyita tujuh kartu ATM, tujuh kartu ATM bank China serta empat unit telepon genggam. Tersangka Farhan bekerja di divisi kreatif situs Boxkia.
Tugas dia sebagai penyuntingan konten, desain grafis serta publikasi materi promosi melalui media sosial, antara lain Instagram dan TikTok. Tersangka Farhan ditangkap pada Selasa (20/10/2026) di kawasan McDonald’s Ciputra.
Kemudian tersangka Alfi bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin. Ia juga berperan meningkatkan keterlibatan pengguna (engagement) untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.
Tersangka Lesica bertugas di bagian keuangan dan mencakup pengelolaan gaji karyawan, pembukuan keuangan serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Alfi dan Lesica ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/10/2026). Penyidik masih memeriksa para tersangka dan mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional situs bermuatan perjudian tersebut.(Omi)







Komentar