JAKARTA – Sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (21/10/2026). Dalam persidangan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti, membeberkan perbedaan unsur pidana dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk batasan penerapan keadilan restoratif atau ‘restorative justice’.
Di hadapan majelis hakim, Flora menjelaskan, Pasal 482 KUHP mengatur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan fisik sehingga korban merasa takut dan terpaksa menyerahkan barang atau uang. Sementara itu, Pasal 483 KUHP berkaitan dengan ancaman nonfisik, seperti ancaman membuka rahasia, mencemarkan nama baik, hingga membuat laporan kepolisian.
Flora juga menyoroti klaim penyerahan uang atau barang yang disebut dilakukan secara sukarela. Menurutnya, suatu tindakan baru bisa dikategorikan sukarela apabila sejak awal tidak disertai tekanan maupun ancaman. Selain itu, nilai kompensasi atau ganti rugi harus proporsional dengan kerugian yang dialami korban.
“Dalam ranah pidana, kompensasi ganti rugi bersifat materil, yaitu kerugian riil yang sudah terjadi dan dapat dihitung. Adapun kerugian yang sifatnya immateril –seperti rugi waktu dan tenaga yang tidak dapat dihitung dengan uang– seharusnya diajukan melalui mekanisme gugatan perdata, bukan pidana,” ujar Flora, di persidangan.
Lebih lanjut, Flora menegaskan, upaya penyelesaian perkara melalui ‘restorative justice’ harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah ancaman pidana terhadap tindak pidana yang disangkakan.
Dalam keterangannya, Flora menjelaskan bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun menjadi salah satu kualifikasi yang perlu diperhatikan dalam penerapan ‘restorative justice’.
Dengan demikian, menurut penjelasan ahli, Pasal 482 KUHP yang memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun tidak memenuhi kualifikasi tersebut. Sementara itu, Pasal 483 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun memungkinkan upaya perdamaian ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Flora juga mengingatkan bahwa pembuktian terpenuhi atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan. Tahap penyidikan, kata dia, berfungsi mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penanganan perkara. Adapun di persidangan, seluruh fakta dan alat bukti diuji untuk meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan.
“Persidangan adalah pembuktian untuk memenangkan keyakinan hakim (how to convince the judge). Keterangan ahli pun sifatnya tidak mengikat majelis hakim dan dapat dibantah dengan bukti-bukti lain di dalam persidangan,” pungkasnya.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai keterangan Flora memberikan penjelasan akademis mengenai ketentuan pidana yang menjadi pokok perkara.
Menurut Andri, keterangan ahli tersebut pada prinsipnya memperkuat konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum. “Intinya sih ahli menerangkan ya normatif aja ya… Tapi pada prinsipnya keterangan ahli ya… Kalau menurut saya sih memperkuat dakwaan, gitu aja,” kata Andi.
Meski demikian, Andri menegaskan bahwa penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim. “Tapi kita enggak bisa mengomentari, ‘Wah ini terbukti’, itu kan enggak [kewenangan hakim]… Kalau mau sih ahlinya diwawancara, itu lebih pas,” ujarnya.
“Saya serahkan penilaian terhadap fakta persidangan, keterangan saksi, serta pendapat ahli kepada majelis hakim,” imbuh Andri Saputra, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Rabu (21/10/2026) malam.
Perkara yang menjerat Bangun Paulus Tudungta hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Karena itu, seluruh dakwaan harus dibuktikan melalui persidangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan apakah unsur pemerasan maupun pengancaman terbukti atau tidak nantinya bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap keseluruhan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. (*/din)







Komentar