JAKARTA — Perkara penganiayaan yang melibatkan dua saudara kandung dengan nomor perkara 624/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr resmi berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan, S.H. menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan terhadap terdakwa Rohana.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan beragenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Sari, PN Jakarta Utara, Kamis (17/9/2026). Melalui hukuman percobaan ini, Rohana tidak perlu menjalani pidana kurungan di dalam penjara, selama ia tidak melakukan tindak pidana apa pun dalam masa pengawasan 6 bulan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan terdakwa Rohana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap adik kandungnya, Rudy alias Olip.
Meski perbuatan kekerasan terdakwa terbukti mengakibatkan luka fisik pada korban, majelis hakim memberikan keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, serta memiliki riwayat penyakit jantung.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 bulan,” tegas Hakim Iwan saat membacakan amar putusan, Kamis (17/9).
Hakim Iwan juga memperjelas maksud putusan tersebut secara langsung kepada terdakwa di muka persidangan. “Jadi kamu dijatuhi 2 bulan, tapi tidak perlu menjalaninya, dengan syarat 6 bulan kamu tidak boleh berbuat tindak pidana apa pun. Kalau dalam 6 bulan melakukan pidana lagi, langsung masuk penjara 2 bulan itu,” ujarnya.
Pemicu Konflik dan Keretakan Hubungan Keluarga
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di kawasan Gang 16, RT 002/RW 003, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, pada 17 Maret 2025 lalu. Insiden dipicu oleh percekcokan terkait permintaan salinan rincian transaksi pengeluaran pada rekening bank milik ibu kandung mereka, Rohani alias Popo. Perdebatan mengenai mutasi rekening tersebut kemudian memanas hingga berujung pada aksi kekerasan fisik yang menimpa Rudy.
Berbeda dari kasus perselisihan keluarga pada umumnya yang kerap diakhiri dengan mekanisme perdamaian (restorative justice) atau pencabutan laporan polisi, perkara ini terus melaju hingga meja hijau. Langkah tegas korban menempuh jalur hukum dipicu oleh akumulasi kekecewaan atas polemik internal keluarga dan tata kelola keuangan yang tak kunjung usai. Bagi pihak pelapor, proses hukum tetap dipertahankan demi mendapatkan kepastian, efek jera, serta penegakan keadilan.
Vonis Jadi Sorotan
Putusan pidana percobaan yang dijatuhkan majelis hakim lantas menuai sorotan dari pengunjung yang hadir di ruang sidang. Beberapa pengunjung menilai vonis tersebut relatif sangat ringan untuk sebuah tindak penganiayaan fisik yang telah terbukti secara sah di hadapan hukum.
”Perbuatannya jelas menimbulkan luka dan terbukti penganiayaan di persidangan, tapi vonisnya hanya percobaan dan terdakwa tidak ditahan sama sekali. Menurut saya ini terlalu ringan dan kurang memberikan efek jera,” ujar salah seorang pengunjung sidang yang enggan disebutkan namanya usai persidangan.
Senada dengan hal tersebut, Rudy alias Olip selaku korban dan pelapor tak mampu menyembunyikan rasa kecewanya. Sejak tahap tuntutan 2 bulan 5 hari yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)—yang terdiri dari Zainal Dwi Arianto, S.H. dan Melda Siagian, S.H.—pihaknya sudah merasa tuntutan tersebut belum sepadan dengan dampak yang dialami korban. ”Saya tentu kecewa. Namun, saya tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Rudy singkat.
Kendati demikian, usai majelis hakim membacakan putusan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima vonis tersebut. Dengan sikap para pihak tersebut, perkara penganiayaan antar-saudara kandung ini resmi dinyatakan selesai di tingkat pertama. (aga)







Komentar