oleh

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah 

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan impor kacang tanah ilegal. Polisi mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan berat keseluruhan mencapai 49,85 ton yang siap diedarkan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, kasus ini berkaitan dengan indikasi pelanggaran ketentuan izin impor dan persyaratan karantina. “Berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau. Kemudian diangkut lewat jalur darat menuju Jakarta,” ujar Kombes Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Hasil pemeriksaan awal, pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan. Diantaranya, Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor dan Sertifikat Karantina. 

Selain menyita komoditas tersebut, penyidik turut mengamankan berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran hingga dokumen penyimpanan barang.

Penyidik masih menelusuri asal-usul barang serta jalur distribusinya mulai dari tahap masuk, penyimpanan hingga rencana pemasaran. Pendalaman dilakukan guna mengumpulkan alat bukti lengkap serta menetapkan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.

Sementara itu Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menegaskan, penyidikan berjalan secara profesional berbasis fakta penegakan hukum. “Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait,” tegas Kombes Bhudi.

Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat diminta jika mengetahui indikasi penyelundupan atau perdagangan ilegal dapat memberikan informasi melalui layanan Polri 110 untuk ditindaklanjuti. (Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *