oleh

Ahli Bahasa UI dan Kuasa Hukum Patahkan Tuduhan JPU dalam Kasus Bimbim: Pengumuman Yayasan Bukan Pencemaran Nama Baik

​JAKARTA — Keterangan Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Rahayu Surtiati Hidayat, bersama argumen hukum tim penasihat hukum terdakwa mematahkan konstruksi tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Wahyu Winono alias Bimbim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jl. RM Harsono, Ragunan, Jumat petang (4/9/2026).

​Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, S.H., M.H., Prof. Rahayu menegaskan bahwa frasa “salah tangkap” secara leksikal maupun konteks wacana sangat berjarak dan tidak dapat disamakan dengan tindakan kriminal “mencuri”.

​”Jauh artinya dari mencuri. Karena mencuri itu mengambil benda milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk dimiliki. Sedangkan salah tangkap itu seperti orang yang diberi tugas untuk menangkap, lalu dia salah menangkapnya. Secara makna leksikal, sangat berbeda,” ujar Prof. Rahayu di hadapan majelis hakim saat merespons pertanyaan JPU Pompy Polansky Alanda, S.H.

​Penasihat Hukum terdakwa, Dr. (c) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengumuman tertulis yang dipermasalahkan pelapor harus dipahami secara utuh, kontekstual, dan menyeluruh — bukan dengan mengambil potongan kalimat secara terpisah.

​”Pengumuman tersebut adalah teks tertulis, bukan pernyataan lisan spontan. Untuk menilai maknanya, harus dilihat siapa yang merumuskannya, latar belakang penerbitannya, peristiwa yang mendahuluinya, hingga alasan Yayasan Rumah Singgah CLOW dan Terdakwa memutuskan tidak lagi bekerja sama dengan Sadinda,” tegas Andi Darti.

​Menurut Andi Darti, keputusan menghentikan kerja sama adalah bentuk sikap dalam hubungan sosial atau kemitraan, bukan penuduhan tindak kejahatan. Apabila pengumuman tersebut bertujuan menyampaikan sikap resmi organisasi mengenai penghentian kerja sama, substansi itu wajib dibedakan dari tindakan yang sengaja dirancang untuk menyerang kehormatan seseorang.

Gagal Pembuktian Pasal 433 Ayat (1) KUHP

​Lebih lanjut, tim penasihat hukum menggarisbawahi bahwa untuk membuktikan tuduhan Pasal 433 ayat (1) KUHP, Penuntut Umum tidak bisa hanya menyodorkan potongan kalimat yang dianggap merugikan pelapor. JPU dibebani kewajiban membuktikan secara utuh bahwa pengumuman tersebut benar-benar mengandung mens rea (niat jahat) dan penuduhan yang menyerang nama baik.

​”Makna teks tidak bisa ditentukan dari potongan kalimat yang dilepaskan dari konteksnya. Jika pengumuman dibaca utuh dan melatarbelakangi keputusan penghentian kerja sama, tidak tepat jika ditafsirkan sebagai pencemaran nama baik. Apabila unsur ‘penuduhan suatu hal’ tidak terbukti secara utuh, maka Pasal 433 ayat (1) KUHP gugur dan tidak terpenuhi,” ujar Andi Darti.

​Rangkaian keterangan ahli bahasa serta argumentasi kontekstual dari penasihat hukum ini makin menguatkan posisi Wahyu Winono alias Bimbim di persidangan. Majelis Hakim yang diketuai Agus Darwanta mencatat seluruh uraian keahlian dan fakta hukum tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam putusan kelak. Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. (aga)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *