BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat secara tegas menyatakan informasi permintaan sejumlah uang yang marak belakangan ini pada media sosial, adalah tidak benar dan bukan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), M Teguh Darmawan, maupun dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Nur Sricahyawijaya.
Hal tersebut diungkapkan pihak Kejati Jabar dalam rilis resminya yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Rabu (2/9/2026), merespon dan menindaklanjuti banyaknya laporan yang masuk pada hari ini, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 tahun.
Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah pejabat dan pimpinan institusi di wilayah Provinsi Jawa Barat, telah dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam komunikasi tersebut, pelaku meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun menyatakan, ‘Tidak Pernah’ meminta sejumlah uang, transfer, atau bentuk imbalan lain melalui telepon, WhatsApp, maupun media komunikasi lainnya kepada pejabat, instansi, maupun masyarakat.
Disebutkan, perbuatan itu merupakan upaya penipuan dan pencemaran nama baik institusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat ini telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti modus penipuan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian, pihak Kejati Jabar pun mengimbau masyarakat, untuk tidak menanggapi dan tidak mentransfer uang. Segera lakukan konfirmasi dan pelaporan melalui Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat : 0822 4646 9007 jika ada kejadian serupa itu. (Cep/jo)







Komentar