oleh

Ngaku Polisi, 6 Orang Diduga Peras Pemilik Warung di Teluknaga

TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengungkap dugaan aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Enam orang diproses terkait dugaan pemerasan, sedangkan dua lainnya diproses dalam perkara dugaan jual beli obat keras tertentu yang masuk Daftar G.

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, kasus pemerasan bermula saat korban berinisial MS sedang melayani pembeli di warungnya. Tiga orang kemudian datang dan menanyakan obat jenis tramadol. Ketiganya diduga mengaku sebagai anggota polisi. Karena merasa takut, korban membiarkan mereka masuk ke dalam warung.

“Para pelaku kemudian mengambil sejumlah barang, di antaranya uang tunai dari laci, rokok berbagai merek, obat Daftar G, serta mencabut kamera CCTV dan mengambil kartu memorinya,” kata Kevin dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Korban selanjutnya dibawa menggunakan mobil Toyota Calya warna hitam. Di dalam mobil tersebut sudah terdapat tiga orang lainnya.

Korban kemudian dibawa berkeliling selama sekitar 20 menit dan diduga dimintai sejumlah uang.

Para terduga pelaku kemudian kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal. Saat itulah korban berteriak meminta pertolongan.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan keenam orang itu dan menyerahkannya kepada Polsek Teluknaga.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan dugaan aktivitas jual beli obat Daftar G di lokasi tersebut. Polisi kemudian membuat laporan polisi model A dan melakukan pendalaman.

“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ujar Kevin.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit Toyota Calya warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase tempat menyimpan obat.

Enam orang yang diproses dalam perkara dugaan pemerasan yakni AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36).

Sementara itu, MS dan NC diproses terkait dugaan jual beli obat Daftar G.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan pemerasan, termasuk rangkaian kejadian dan alat bukti yang telah diamankan.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara objektif dan profesional berdasarkan alat bukti.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas dan melaksanakan penegakan hukum secara objektif serta profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran obat Daftar G,” kata Eko.

Dia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat Daftar G maupun tindak pidana lainnya agar segera melapor melalui Call Center 110 atau berkoordinasi dengan polsek terdekat. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *