oleh

Nekat Edar Pil Haram, Dua Pelaku Kena Batunya di Teluknaga

TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota kembali nangkap pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Teluknaga. Dalam dua kasus berbeda, dua pria berhasil diamankan dengan barang bukti ratusan butir obat daftar G yang diduga mau diedarkan bebas.

Pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Lemo, Teluknaga. Seorang pria berinisial K alias Kamal (24) diciduk di depan ruko saat diduga hendak jualan obat terlarang.

Dari tangan Kamal, polisi menyita 180 butir Hexymer yang sudah dikemas dalam plastik klip siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga dipakai buat transaksi.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak bilang, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.

“Dari informasi masyarakat, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini respon cepat kami,” ujarnya.

Sementara itu, kasus kedua diungkap Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Sabtu (25/4/2026). Seorang pria berinisial MI alias Melon (21) diamankan setelah diserahkan warga usai kepergok transaksi obat terlarang di kawasan Bojong Renged.

Dari hasil pemeriksaan, Melon kedapatan membawa total 489 butir obat keras, terdiri dari 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Polisi juga menyita uang tunai Rp871 ribu yang diduga hasil penjualan.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat aktivitas pelaku di pinggir jalan. Setelah dihampiri dan ditanya, pelaku mengaku menjual obat tanpa izin dan langsung dibawa ke kantor polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya bakal terus menindak tegas peredaran obat daftar G ilegal karena berbahaya, terutama bagi anak muda.

“Obat ini berbahaya kalau disalahgunakan. Kami tidak akan kasih ruang untuk peredarannya,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses hukum. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Keduanya dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *