JAKARTA–Peredaran 381 cartridge vape berisi narkotika jenis etomidate digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Rencananya barang haram tersebut hendak dikirim ke Kampung Ambon, Jakarta Barat (Jakbar).
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (18/8/2026).
Kasus ini terungkap berawal saat tim yang tengah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melakukan pemeriksaan terhadap bus NPM di pelabuhan Bakauheni. Ada seorang penumpang atas nama Nur Muhammad Iskandarsyah membawa sebuah tas mencurigakan.
Begitu diperiksa di dalamnya ditemukan 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dalam pengembangan kemudian polisi mengamankan satu orang lainnya bernama Jhony Pentury di Terminal Kalideres, Jakarta Barat..
Hasil pemeriksaan, Jhony diketahui sebagai penerima ratusan cartridge vape berisi etomidate. Polisi menemukan indikasi bahwa peredaran etomidate tersebut merupakan transaksi yang melibatkan narapidana.
Salah satu napi dimaksud adalah mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Sedang etomidate diperoleh dari napi di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi (mantan anggota Polri yang sudah di PTDH 2025 kasus narkoba).
Etomidate adalah pesanan dari narapidana Selo (napi Lapas Wanita). Hingga kini Bareskrim masih melakukan pengujian terhadap barang bukti yang diamankan untuk memastikan kandungan dalam cartridge vape tersebut.(Omi)








Komentar