TANGERANG – Pengungkapan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mendapat respons keras dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Dalam pernyataannya kepada media ini, Selasa (3/3/2026), Sugeng mengatakan, Indonesia Police Watch mendukung Menteri Pemasyarakatan dan Imigrasi untuk membongkar hingga ke akar-akarnya peredaran narkoba di Lapas Kelas II Tangerang.
“Saya menduga operasi penangkapan ini telah diketahui, bahkan diperintahkan langsung oleh Menteri Pemasyarakatan dan Imigrasi, dengan melibatkan aparat kepolisian. Sebab, tanpa adanya permintaan atau dorongan dari Menteri Pemasyarakatan dan Imigrasi, Polres Tangerang akan sangat sulit, bahkan hampir tidak mungkin, untuk menembus Lapas Tangerang,” kata Sugeng.
Pria yang disapa dengan STS ini menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa, Menteri Pemasyarakatan dan Imigrasi bekerja secara sungguh-sungguh dalam membersihkan lembaga pemasyarakatan dari peredaran narkoba. “Oleh karena itu, langkah ini patut diapresiasi,” tandasnya.
Ia meminta, melalui pengungkapan ini, polisi terus memburu jaringan pemasok narkoba, agar dibongkar secara menyeluruh karena barang tersebut jelas berasal dari luar lapas.
Terkait tanggung jawab internal, Kepala Lapas harus diberikan sanksi tegas, setidaknya dicopot dari jabatannya. Selain dicopot, menurut STS, Kalapas juga harus diperiksa oleh pihak kepolisian di Unit Narkoba dan satuan pengawas internal atau inspektorat di lingkungan Kementerian Pemasyarakatan dan Imigrasi.
“Yang bersangkutan juga harus diperiksa oleh kepolisian. Satuan pengawasan internal atau inspektorat di lingkungan Kementerian Pemasyarakatan dan Imigrasi juga harus beri sanksi,” pintanya. (*/yopy)







Komentar