PRINGSEWU – Belum genap dua bulan menghirup udara bebas, RA (26), residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Pringsewu, Lampung, kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Sabtu (7/11/2026), sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reaksi Cepat Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, bersama Resmob Polresta Metro Tangerang Kota setelah pelaku diketahui melarikan diri ke Batam, Jakarta, hingga Tangerang.
Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto mengatakan, RA diduga mencuri sepeda motor milik Tri Setio Widodo di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka pada Kamis (16/7/2026). Aksi tersebut gagal setelah korban memergoki dan mengejar pelaku hingga sepeda motor curian ditinggalkan.
“Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku sehari sebelum kejadian sempat datang ke warung korban untuk membeli BBM dan meninggalkan ponselnya sebagai jaminan. Keesokan harinya, ia kembali dengan alasan menebus ponsel, tetapi justru mengambil sepeda motor korban,” terang Iptu Bastari Supriyanto, dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (8/11/2026).
Dalam pemeriksaan, RA mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya. Polisi kini masih memburu pelaku kedua yang identitasnya telah diketahui.
Saat penangkapan, petugas juga menemukan benda yang diduga alat isap sabu di kontrakan pelaku. Temuan tersebut masih didalami lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*/agung)







Komentar