oleh

Gara-Gara Selingkuhi Istri Orang, Pria di Kalideres Jakbar Tewas Mengenaskan

JAKARTA-Gegara berselingkuh dengan istri orang, pria berinisial ML (34) tewas secara mengenaskan. Korban ditusuk berulang kali oleh pelaku berinisial U (20) karena sakit hati telah berselingkuh dengan istrinya.

Hal itu dikatakan Kapolres Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada awak media, Jumat (16/5/2025). “Pelaku sakit hati karena korban berselingkuh dengan istrinya,” ujar Kombes Pol Twedi.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (8/5/2025) malam di Gang Barokah, Kelurahan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat. Pagi hari sebelum kejadian, pelaku dan korban sama-sama membersihkan rumput di lahan kosong sampai pukul 12.00 WIB.

Usai kerja bakti keduanya berpisah dan berjanji berkumpul kembali sore hari untuk ngobrol-ngobrol. Keduanya bertemu lagi dengan ditemani temannya yang lain untuk mengobrol sambil minum-minum hingga pukul 17.00 WIB.

Setelah bubar, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya untuk makan bersama. Tanpa ada rasa curiga  korban memenuhi ajakan pelaku dan keduanya bertemu sekitar pukul 21.00 WIB.

Sebelum bertemu korban untuk makan bersama, pelaku menyiapkan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggangnya. Mereka makan di warung nasi di Gang Barokah, Kelurahan Kalideres, Cengkareng.

Selesai makan, keduanya masih merokok bersama, ngobrol-ngobrol dan berjalan berdua di Gang Barokah. Saat itu tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau dari balik baju langsung menusuk korban di bagian perut.

Meski ujung pisau sudah menembus perutnya, namun korban masih mampu melakukan perlawanan hingga keduanya bergumul di tanah. Akibat banyak darah yang keluar dari luka tusuk di perut akhirnya korban kalah dan tertelungkup di tanah.

Dalam keadaan sudah tidak berdaya, pelaku dengan penuh dendam kembali menusuk punggung korban sebanyak dua kali. Melihat korban terkapar berlumuran darah, pelaku lalu pergi meninggalkan korban yang merenggang nyawa.

Selang beberapa jam, pelaku ditangkap penyidik Polres Jakbar. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa dengan ancaman 20 tahun penjara.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *