POSKOTA.CO – Sidang kasus memasuki pekarangan rumah tanpa ijin atas terdakwa Herman yusuf kemnbali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara ini terungkap kalau pengadilan setempat pernah menolak permohonan penyidik untuk menyita barang bukti.
Penolakan tersebut berdasarkan penetapan No.1610/Pen.Pid/2021/PN Jkt.Utr yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jakut, Sohe SH MH, yakni penyitaan sebidang tanah dan bangunan di jalan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No.5, Rt 011 Rw 08 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara, seluas tanah 120 m2, atas nama Suseno Halim.
Atas penolakan ijin tersebut, kuasa hukum terdakwa, Aidi Johan,SH, MH, dan Yona Winiaga, SH, menilai perkara tersebut terdapat banyak kejanggalan dan seharusnya tidak layak disidangkan sehingga patutlah dakwaan JPU ditolak seluruhnya.
Dalam dupliknya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Agung Purbantoro, tim kuasa hukum menyebutkan, kejanggalan dalam berkas perkara ini bukan hanya terkait penolakan ijin penyitaan yang dimohonkan penyidik, namun juga terkait adanya unsur Nebis In Idem (perkara tidak boleh dua kali disidangkan).
“Apalagi perkara JPU tidak memiliki barang bukti, sebab penyitaan barang bukti rumah yang ditempati Herman Yusuf sudah ditolak pengadilan,” ucapnya.
Dibebaskan
Selian itu, tambah kuasa hukum, soal keterangan saksi Sarman, mantan pegawai Juru Sita PN Jakut, JPU telah menghilangkan fakta persidangan kesaksian tersebut yang pada pokoknya menyangkal keikutsertaan saksi dalam pekerjaan pelaksanaan Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan.
“Sehingga secara hukum Berita Acara Sita Jaminan yang dijadikan JPU dasar surat dakwaan untuk menuntut sekali lagi terdakwa Herman Yusuf, sesuai pasal 167 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.
Oleh karena itu kuasa hukum mohon agar kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum mengingat juga terdakwa Herman Yusuf pernah diadili dalam kasus yang sama, namun dibebaskan.
Terdakwa berusia 63 tahun ini sebelumnya dituntut enam bulan penjara oleh JPU Dyofa Yudistira atas kesalahannya melanggar Pasal 167 KUHP yakni memasuki pekarangan rumah orang tanpa ijin.
Sementara sidang ditunda tujuh Juli mendatang untuk putusan. (ferry/bw)







Komentar