oleh

Dua Tahun Laporan Kasus Koperasi Mandek, Kuasa Hukum Lapor ke Propam Polda

POSKOTA.CO – Laporan polisi (LP) kasus koperasi simpan pinjam (KSP) SB sudah hampir dua tahun ditangani Polda Jawa Barat masih berjalan di tempat alias mandek. Pihak pengacara menempuh langkah dengan melaporkan ke Propam karena diduga ada oknum yang berupaya mempersulit pelayanan.

Advokat Alvin Lim selaku kuasa hukum dari sejumlah korban, menyatakan walau kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka. “Kami berharap kasus KSP SB bisa berjalan sesuai prosedur supaya segera ditetapkan para tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Alvin, Kamis (2/6/2022).

Alvin yang juga ketua dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, minggu lalu pihaknya sudah mengadakan audiensi dengan penyidik Polda Jawa Barat. Dijelaskan oleh penyidik bahwa kasus berjalan agak lama karena masih menunggu laporan polisi dari korban lain yang ada di berbagai wilayah.

Menanggapi alasan tersebut, Alvin menilai alasan tersebut selain melanggar KUHAP juga sangat tidak logis, karena sudah dua tahun sejak dilaporkan, tidak ada kepastian hukum. “Menurut Pasal 74 KUH Pidana, batas waktu pelaporan pidana adalah 6 bulan. Jadi seharusnya pada akhir tahun 2020, para korban yang melapor, mendapat pemberitahuan tentang perkembangan kasus,” tandas Alvin.

Apabila kasus KSP SB masih mandek, kata Alvin Lim, pihaknya melaporkan ke Propam. “Saya sudah membuat aduan Propam tentang KSP SB jadi kami akan lihat apakah Propam mampu mengawasi dan meminta agar proses hukum berjalan. Jika langkah ini tidak berhasil, LQ akan melayangkan gugatan untuk Polda Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (eli/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *