oleh

Memalukan! Oknum Guru Ngaji Mencabuli Dua Muridnya di Pinang, Tangerang

POSKOTA.CO – Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AS, guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Abdul Rachim membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut. Korban ada dua anak, masing-masing berinisial R dan A. “Iya, oknum guru agama tesebut sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kompol Rachim saat, Rabu (15/12/2021).

Rachim menerangkan, polisi akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut. “Iya, hari ini yang bersangkutan akan dipanggil kembali untuk BAP,” ucapnya.

Rachim menyebutkan, pemanggilan terhadap tersangka dilakukan sebanyak dua kali. Jika tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut, polisi akan melakukan penjemputan paksa. “Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa,” tegasnya.

Sebelumnya, dua orang anak di bawah umur berinisial R dan A menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh AS. Pelaku merupakan seorang guru mengaji.

Tindakan ini dilakukan dengan modus pengisian ilmu dalam yang akan dilakukan kepada dua korban. Korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan tersebut di rumah AS di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.(Fatar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *