POSKOTA. CO– Adam Ibrahim alias Adam, 44, warga RT 02/04, Kelurahan Bedahan, Sawangan pelaku penyebar berita bohong atau hoaks ‘Babi Ngepet’ divonis majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok selama tiga tahun kurungan penjara.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana penyebaran berita bohong masalah ‘Babi Ngepet’ yang sempat membuat viral di media sosial, meresahkan masyarakat dan tidak mencerminkan sebagai tokoh warga sekitar bulan April 2021 dan divonis empat tahun kurungan,” kata Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohammad di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (6/12).
Putusan di PN Depok kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penangkapan ‘Babi Ngepet’ yang berkeliaran di wilayah RW 04, Kel. Bedahan, Sawangan dimasa pandemi Covid-19 bulan April 2021 lalu disaksikan langsung JPU Kejari Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dan terdakwa berserta kuasa hukumnya.
Menurut M. Iqbal Hutabarat, terdakwa terbukti bersalah melakukan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait berhasilnya menangkap ‘Babi Ngepet’ yang ternyata babi hutan dan sangat meresahkan warga dilakuka terencana sebelumnya antara lain telah mengakomodir atau melakukan rapat dengan beberapa orang, membeli babi hutan melalui on line dari kawasan Cianjur dan menyebarkan ke media sosial hingga sempat viral di bulan April 2021 lalu.
Setelah berita bohong terkait ‘Babi Ngepet’ atau Babi Jadi Jadian berhasil ditangkap dengan melakukan ritual bagi yang mau menangkap dengan cara berbugil ria kemudian setelah berhasil ditangkap diinformasikan melalui pengeras suara ke warga sekitar melalui pengeras suara yang menjelaskan bahwa babi ngepet yang telah mencuri uang warga sudah ditangkap, katanya.
Sementara itu, JPU Kejari Depok Alfa Dera, mengaku tidak melakukan banding atas putusan atau vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukan empat tahun penjara atau lebih tinggi satu tahun dari tuntutan tim JPU Kejari Depok.
“Semua sudah sesuai aturan dan yang sangat memberatkan vonis tersebut selain berita bohong atau hoaks terkait penyebaran berita ‘Babi Ngepet’, dimasa pandemi Covid-19 juga terdakwa selama ini dianggap sebagai tokoh warga di RW 04, Kel. Bedahan, Sawangan, ” ujarnya.
Yang jelas, imbuh dia, ada tiga pertimbangan yang sama memberatkan tim JPU dan tim Majelis Hakim sehingga ada penambahan hukuman dari tiga tahun menjadi empat tahun kuringan penjara kepada Adam Ibrahim antara lain seharusnya memberi contoh yang baik, perbuatan terdakwa menimbulkan ketidak tentraman atau resah masyarakat dan meninggalkan jejak digital serta perbuatan dilakukan di masa bencana nasional pandemi Covid-19. (anton/fs)







Komentar