oleh

Polda Metro Bongkar Gudang Miras Oplosan di Cakung

PABRIK MIRASPOSKOTA.CO- Tim gabungan badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) DKI Jakarta, dan Subdit Industri dan Perdagangan, Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya menggrebek sebuah gudang yang dijadikan pengoplosan miras illegal di Gg Sejahtera Tanah Garapan RT0013/4, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Miras oplosan yang telah beroperasi selama sebelas bulan ini berhasil meraup keuntungan Rp 30 juta perhari. “ Sudah sebelas bulan beroperasi, dan sehari menghasilkan Rp 30juta, “ kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Rikwanto kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Selasa( 16/12).

Selain mengamankan tersangka Edwar Halomoan Harianja, polisi juga menyita barang bukti 10 ribu botol terdiri dari berbagai merk seperti mansion, vodka, anggur gingseng, brandy, whisky, mentanol(spirtus),alkohol dan sari pemanis.

Pengungkapan pabrik miras oplosan tersebut bermula adanya laporan dari warga masyarakat, yang merasa curiga terhadap kegiatan Edwar Halomoan Harianja.” Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari warga masyarakat ke polisi.

Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat ini,” ujar Rikwanto. Sementara itu, Kepala BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, BPOM akan melakukan penelitian terhadap bahan-bahan yang dijadikan untuk campuran miras oplosan tersebut.

BPOM akan melakukan penelitian, terkandung mentanol karena bukan untuk dikosumsi oleh manusia.Seperti spirtus warnanya ada biru dan jingga bahan baku pormalin bila dikosumsi bisa mengakibatkan keracunan yang cepatnya 30 menit, akan koma lalu pingsan serta mengalami kebutaan dan mati tergantung pemakaian,” kata Dewi Prawitasari.(sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *