POSKOTA.CO- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan kepada Menteri Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam)Tedjo Edhy Purdijatno untuk mengeksekusi lima terpidana mati narkoba yang telah berkekuatan tetap. Kini, Kemenkopolhukam sedang berkoordinasi H.M. Prasetyo untuk meneken surat eksekusi terpidana narkoba bulan ini.
“Ada 64 terpidana mati dari berbagai negara dan WNI. Nah, ini lima dulu yang dieksekusi yang sudah jelas ditolak grasinya dan sudah berkekuatan hukum tetap sebagai terpidana mati. Eksekusi ini menunggu surat dari Jaksa Agung ditandatangani Presiden,” kata Tedjo Edhy Purdijatno kepada wartawan di Jakarta, Kamis(4/12).
Tedjo tidak menyebutkan kelima terpidana narkoba tersebut yanga akan dieksekusi mati. Hanya, kelima terpidana mati tersebut berasal dari berbagai negara.
Sebelumnya, Ketua Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Drs Anang Iskandar mencatat terdapat 66 terpidana mati kasus narkoba, dan harus secepatnya dihukum mati. BNN, kata Aang sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk secepatnya mengeksekusi.
“Saya sudah surati juga Kejaksaan Agung untuk segera dilaksanakan (hukuman terpidana mati kasus narkoba). Karena itu tugas saya untuk mendorong,” kata Anang disela-sela seminar bertajuk Ancaman Narkoba di Kota Metropolitan yang digelar Forum Wartawan Polri(FWP) di Balai Wartawan, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014.(sapuji)







Komentar