
POSKOTA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima sembilan laporan penerimaan gratifikasi berupa pemutar musik elektronik Ipod Shuffle yang diterima saat resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
“Sudah ada sembilan orang yang melaporkan Ipod kepada KPK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (21/3).
Sembilan orang yang melaporkan penerimaan itu adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ratiyono, satu orang hakim Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Made Rawa Aryawan, dua orang hakim Mahkamah Agung, satu orang pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, satu pejabat Komisi Yudisial dan dua orang pejabat dari Ombudsman.
“Laporan ini akan kita analisa dan klarifikasi,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) cabang Mahkamah Agung Gayus Lumbuun saat datang ke KPK bersama empat hakim agung lain pada Kamis (19/3) mengatakan bahwa para hakim akan melaporkan pemberian tersebut ke KPK.
“Kami akan mempersiapkan surat laporan dari IKAHI cabang MA karena penerima iPod sebagian besar adalah hakim-hakim di MA, hakim agung dan hakim-hakim yang ditugaskan di lingkungan MA,” kata Gayus, Kamis (19/3).
Gayus juga menyerahkan contoh iPod yang akan dinilai KPK.
“Menurut hitungan kami, data yang kami miliki (harganya) di bawah Rp500 ribu, jadi kami berpandangan ini bukan gratifikasi yang dilarang, tapi kami menyerahkan pada KPK untuk menilai, oleh karena itu yang kami urus adalah hakim-hakim yang menerima,” ujar Gayus.
Komentar