oleh

Panwaslu Minta PPK Tertibkan Peraga Kampanye

Penertiban APK dilakukan jika  melanggar Peraturan KPU No.15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. (DOK)
Penertiban APK dilakukan jika melanggar Peraturan KPU No.15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. (DOK)

POSKOTA.CO – Panitia Pengawas Pemilu Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Panitia Pengawas Kecamatan (PPK)  menertibkan alat peraga kampanye di wilayah masing-masing yang pemasangannya melanggar kententuan berkoordinasi dengan Satpol PP kecamatan.

Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Bojonegoro Dian Widodo, mengatakan pihaknya sudah intruksikan PPK bersama Satpol PP semua kecamatan wilayah.

Ia menjelaskan penertiban APK yang melanggar Peraturan KPU No.15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye bisa langsung dilakukan PPK bersama Satpol PP kecamatan.

“Kesepakatan dengan jajaran pemkab soal penertiban APK di wilayah kecamatan bisa langsung ditangani Satpol PP kecamatan dan PPK,” katanya. (rozak)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *