oleh

Keluarga Miskin di Depok Banyak yang Belum Ambil Dana PSKS

PENGEMISPOSKOTA.CO – Kepala Kantor PT Pos Indonesia Kota Depok Oman Mulyana mengatakan, hingga hari terakhir jadwal penggiliran penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) pada Senin (1/12) tercatat masih ada 4.506 Rumah Tangga Sasaran (RTS) atau keluarga miskin di Kota Depok dari total 41.021 RTS di Depok yang belum mengambil dana tersebut.

Oman menjelaskan, ada beberapa alasan yang menyebabkan ribuan keluarga miskin di Depok itu tidak mengambil dana PSKS di kantor pos sesuai jadwal dalam penyaluran dananya. Yang pertama, kata Oman, para keluarga miskin ini sudah tahu bahwa dana dalam bentuk simpanan rekening giro itu bisa diambil kapan saja dan tidak harus sesuai jadwal yang ditentukan. “Mereka sadar kalau dana ini bisa diambil kapan saja dan tetap menjadi hak mereka dalam bentuk simpanan,” ujarnya.

Karenanya mereka tidak mengambilnya sesuai jadwal penyaluran dana di salah satu kantor pos yang ditetapkan untuk menghindari berdesakan. Kedua, lanjut Oman, anggota keluarga pemegang KPS di keluarga tersebut tidak memiliki waktu mendatangi kantor pos yang ditetapkan pada saat jadwal yang ditentukan.

Karena waktu yang ditentukan dan dijadwalkan tidak tepat dengan mereka karena suatu urusan, baik terencana atau mendadak, mereka belum mengambil dana ini,” tandasnya.

Serta yang ketiga, kata Oman, ada kemungkinan beberapa keluarga miskin kehilangan KPS milik mereka. Lalu mereka baru melaporkannya dan masih dalam pengurusan atau verifikasi ulang di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) atau di kecamatan dan kelurahan setempat.

“Mereka tetap mendapatkan dana ini, sekali pun KPS mereka hilang. Syaratnya pemegang KPS diverifikasi ulang kembali oleh Disnakersos Depok dan kelurahan atau kecamatan setempat,” ujarnya.

Lalu yang keempat, kata Oman, ada keluarga pemegang KPS yang meninggal dunia beberapa hari sebelum jadwal pengambilan dana PSKS untuk yang bersangkutan dilakukan. Karenanya, anggota keluarga masih dalam pengurusan administrasi sebagai syarat mendapatkan dana tersebut.

“Bagi pemegang KPS yang meninggal dunia, keluarganya masih tetap berhak atas dana ini dengan menyertakan sejumlah syarat saat pencairan dana tersebut di kantor pos,” pungkasnya.(hais)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *