oleh

Kejati DIY Tahan ‘KS’ Tersangka Dugaan Korupsi Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman

POSKOTA.CO- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penahanan terhadap KS (inisial), sejurus sesudah yang bersangkutan dinaikkan statusnya dari semula sebagai saksi, menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor tap -24/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Kemudian tindakan penahanan terhadap tersangka KS selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY itu, dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print -1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023, selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 05 Agustus 2023 di Rutan Kelas II a Yogyakarta.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, S.H. ketika dikonfirmasi Poskota.co melalui telepon selulernya, Senin (17/07/2023).

Dijelaskannya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Kepada tersangka KS sambungnya, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat.
“Terhadap tersangka KS ini kemudian dilakukan penahanan,”ujarnya.

Lalu Kasipenkum ini secara gamblang menguraikan, tentang kronologis dan posisi perkara yang sudah menyeret Kepala Dispetaru DIY itu.

Ditegaskannya, perbuatan tersangka KS diduga telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940,- dan diduga telah menerima Gratifikasi sebesar Rp 4.731.603.640,-

Kata Herwatan, pasal
yang disangkakan kepada tersangka, yakni kesatu primair,
pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, kedua sambungnya,
pasal 12 b jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pasal 12 b bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
diancam pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda 200 juta s/d 1 miliar rupiah,”pungkasnya.(Cep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *