oleh

Jadi Menteri Menghantar Masuk Bui

Mantan Menpora tegang dengerkan dakwaan jaksa
Mantan Menpora tegang dengerkan dakwaan jaksa

POSKOTA.CO – Senin (10/3) siang Andi Alifian Mallarangeng menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Jadi menteri hanya menghantar ke bui,” kata pengunjung siding.
Mantan Menpora tersebut didakwa melakukan korupsi
proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, berkomplot dengan adiknya yang bernama Choel Mallarangeng.
Mantan jubir presiden itu didakwa menerima uang Rp4 miliar dan 550 ribu Dolar AS melalui adiknya. Jaksa penuntut umum mengatakan uang itu didapat Andi dengan menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Ia berperan dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek P3SON di Hambalang. Jaksa Atty Novyanty menyebutkan keterlibatan Choel dalam proyek Hambalang tak lepas dari peran kakaknya, Andi Mallarangeng
Perbuatan Andi tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. djoko

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *