oleh

DISINYALIR MASIH ADA PUNGLI PENERIMAAN SISWA BARU

sekolah gratisPOSKOTA.CO – Kasus pungli terhadap peserta didik baru diduga terjadi di Kota Depok. Pihak sekolah disinyalir mewajibkan siswa baru untuk membeli seragam yang nilanya mencapai Rp 750.000 sampai 900.000 rupiah. dan harga tersebut beragam untuk pakaian laki-laki dan perempuan.

Informasi yang didapat, sejumlah orangtua yang anaknya diterima di SMPN 2, SMPN. SMPN 10, SMPN 18 14 Depok mengeluhkan kebijakan sekolah terkait pembelian seragam baru. Siswa baru juga diminta ukur baju di sekolah langsung. Sedangkan sekolah memberikan blanko berupa pemesanan kain seragam.

Setidaknya ada lima jenis seragam yang diwajibkan harus dimiliki siswa baru. Seperti seragam putih-putih, osis, identitas, pramuka, jas almamater dan pendukung lainnya. Mulai dari baju batik, olahraga, atribut, osis, dasi, topi, kaos kaki dan ikat pinggang.

Masing-masing seragam memiliki nominal yang berbeda. Sragam putih-putih misalnya. Untuk hem dengan ukuran 1,5 meter dihargai RP 65 ribu. Sedangkan rok atau celana dengan ukuran sama senilai Rp 75 ribu. Satu sragam tersebut dikenai beban jahit senilai Rp 50 ribu.

Total untuk seragam serta pelengkap lainnya, senilai Rp 930 ribu. Ditambah ongkos jahit Rp 300 ribu, jadi total yang harus dibayar orangtua siswa senilai Rp mulai Rp. 750 samapai 900.000 rupiah

Petugas Koperasi Siswa SMPN 18 Depok Netti ketika dikonformasi membantah informasi tersebut. Pihak sekolah tidak pernah mewajibkan bagi siswa baru untuk membeli seragam. Sekolah hanya menyediakan dan memberikan kebebasan kepada setiap siswa apakah akan memesan di sekolah atau tidak. Namun, melihat keseragaman ya, harus disesuaikan dari sekolah.

Orangtua calon siswa belum merasa dirapatkan, langsung minta DP atau uang muka untuk pemesanan.

Netti menambahkan, silahkan beli diluar, namun harus seragam. Ini sudah kebijakan sekolah. Bila tidak mampu silahkan membawa SKTM dari sekolah asal, yang menunjukan anak tersebut orangtua dari tidak mampu.

OMBUDSMAN

Ombudsmen mencatat banyaknya pungli justru di Jabar.dari 32 pengaduan itu Jawa Barat ada sekitar 10. Lainnya tersebar di beberapa provinsi, karena kami mendayagunakan kantor-kantor perwakilan kami yang di 7 provinsi.

Laporan yang masuk, modus-modus pungutan liar yang dilakukan sekolah adalah modus lama. Dan sekitar 65 persen itu modus lama. Jadi pungutan-pungutan liarnya juga cukup beragam,

Menurut Budi Santoso, dari Ombusdman, kebanyakan beli seragam dan harus di sekolah karena ada logo sekolahnya, uang buku, baju batik, seragam olahraga. Di Kalimantan Selatan juga ada misalnya sasirangan, batik, kaos kaki, sabuk, dasi, kemudian ada bayar tes psikologi, macam-macam.

Memang itu dari rekapitulasi yang saya susun itu 65 persen tentang pungutan, sisanya banyak modusnya misalnya soal pembatasan kuota sisa siswa dari luar daerah.
Kemudian ada lagi yang mungkin menarik atau menonjol itu misalnya yang ada di Jawa Barat ini cukup banyak laporan yang masuk kepada kami, diantaranya di salah satu dinas pendidikan itu ada disposisi dari pejabat anggota DPRD dan pejabat lingkungan dinas pendidikan kota.

Teman-teman kami di perwakilan Ombudsman RI di Bandung, sudah melakukan investigasi dan memang menemukan surat asli disposisi anggota DPRD yang bersangkutan dan juga pejabat dinas di lingkungan pendidikan kota. (hais)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *