oleh

DINSOSNAKERTRANS AKAN UMUMKAN KENAIKAN UPAH 2017 KOTA CIREBON

POSKOTA.CO – Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) terus mengawal perubahan yang digulirkan pemerintah pusat. Seperti penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2017 mendatang, Dinsosnakertrans sudah mentetapkan sesuai aturan yang dijelaskan pada surat dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B. 175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2016. Hal tersebut mengatur penetapan UMK baru di tahun 2017 mendatang. Untuk upah di Kota Cirebon, Dinsosnakertrans memastikan akan naik delapan persen dari tahun 2016 lalu.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Cirebon Jamaludin SSos (kanan) dan Kabid Hubinwasnaker Maman Firmansyah menunjukkan PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menjadi rumus penghitungan kenaikan UMK.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Cirebon Jamaludin SSos (kanan) dan Kabid Hubinwasnaker Maman Firmansyah menunjukkan PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menjadi rumus penghitungan kenaikan UMK.

Demikian diungkapkan Kepala Dinsosnakertrans Kota Cirebon Jamaludin SSos saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/10), dengan adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini, kemudian dari gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 yang kemudian ditetapkan pada 1 November 2016 mendatang.

Kemudian setelah melalui proses perhitungan, ujar Jamaludin, upah minimum kabupaten/kota diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2016. Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, maka penetapan UMP dan UMK tahun 2017 menggunakan formula perhitungan upah minimum yang dilihat dari upah minimum tahun berjalan, inflasi yang dihitung dari periode September tahun lalu sampai dengan periode September tahun berjalan. Dan pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan produk domestik bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode tahun kwartal I dan II tahun berjalan.

Kemudian untuk inflasi nasional saat ini, lanjut Jamaludin, sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 5,18 persen. Dari jumlah tersebut dimana kenaikan UMK di Kota Cirebon sekitar delapan persen saja.

“Kami berharap seluruh perusahaan baik kecil, menengah dan besar bisa menyesuaikan UMK yang nanti akan ditetapkan,” ungkap Jamaludin. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *