
POSKOTA.CO – Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Deddy Kusdinar divonis enam tahun penjara.
Selain itu, dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, Deddy Kusdinar juga dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Deddy Kusdinar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP sebagaiman dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Amin Ismanto.
Komentar