oleh

Butuh Uang, Pengusaha Gelapkan Mobil Rental

PENGUNGKAPAN PENGGELAPAN MOBIL RENTALPOSKOTA.CO- Aparat Polsek Pamulang, Tangerang Selatan menahan seorang pengusaha garmen berinsial K karena telah melakukan penggelapan 14 unit mobil rental.

Tersangka mengaku, terpaksa menggelapkan kendaraan lantaran butuh modal usahanya. “Pengakuan pelaku, dirinya merupakan seorang pengusaha garmen dan terpaksa menggelapkan kendaraan karena kurangnya biaya untuk usaha,” kata Kapolsek Pamulang, Kompol Dody Ferdinand Sanjaya.

Dikatakan, kasus tersebut bermula ketika seorang pemilik rental bernama Hendry Hadiwijaya melaporkan tersangka K karena dituduh telah melakukan penggelapan mobil.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap mobil yang telah dijual oleh tersangka K.Polisi menyita 10 unit mobil berjenis APV, Avanza, Xenia, dan Agyan di kawasan Lumbir dan Wagon, Banyumas, Jawa Tengah, pada 17 September 2014.Keesokannya, polisi kembali menyita dua buah 2 mobil Xenia di Majenep, Cilacap, Jawa Tengah.

Kembali polisi menyita sebuah mobil jenis Xenia yang terparkir di Hotel Royal Panghegar, Bandung, Jawa Barat.Mobil tersebut telah diganti nomor polisinya.Kepada penyidik tersangka K mengaku, mobil-mobil tersebut dijual kepada seorang penadah seharga Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per unit.

Akibatnya, tersangka K dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *