oleh

Buronan Pengadaan Tanah Rumah Murah Ditangkap

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Buronan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kalimantan Timur, Abdul Zaman, ditangkap Intel Kejaksaan Agung.

“Dia ditangkap di Taman Rasuna Residence Tower 18S Nomor 33J, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/4) malam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat.

Dikatakan, Abdul Zaman merupakan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Penajam.

Dalam kasus itu sendiri, Abdul Zaman sudah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2011.

Pembangunan itu menggunakan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2011 senilai Rp6.789.640.000. “Kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi itu sebesar Rp3,6 milyar,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan akan diterbangkan ke Kalimantan Timur guna mempertanggungjawabkan tindak korupsi tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *