
POSKOTA.CO – Legislator Kota Tangerang, Banten, menyesalkan aparat terkait tidak tegas menindak pengelola karaoke yang diduga milik artis Syahrini yang lamban mengurus perizinan. “Tindakan tegas itu perlu sebab telah ada empat Perda yang dilanggar,” kata anggota DPRD Kota Tangerang Hilmi Fuad di Tangerang, Rabu.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pengelola karaoke harus dipanggil bila perlu dengan cara paksa termasuk pemilik gedung karena dianggap bertanggung jawab.
Pernyataan itu sehubungan aparat terkait Pemkot Tangerang memberikan peringatan kedua kepada pengelola karaoke “KTV Princess Syahrini” di City Mall, jalan Moh. Toha, Kecamatan Karawaci.
Petugas Satpol PP dan Polres Tangerang menyegel tempat tersebut karena ada keributan pada Rabu (20/8) pukul 20.30 WIB. Bahkan penyegelan tersebut akibat pengelola telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras.
Demikian pula ada pelanggaran Perda lainnya seperti Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Hilmi mengatakan pemanggilan kedua itu dianggap penting akibat pengelola lalai dan kurang bertanggungjawab terhadap masalah yang dihadapi. Aparat Satpol PP Tangerang harus berwibawa karena pengelola dianggap telah melanggar empat Perda.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang Mumung Nurwana mengatakan telah memanggil pengelola karaoke dengan surat nomor 331.1/432-wastib/Satpol PP. Mumung menambahkan bila memang pemanggilan ketiga juga diabaikan pengelola karaoke maka akan diambil langkah hukum selanjutnya.







Komentar