
POSKOTA.CO–Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan MS. Kaban dicekal bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Mantan pejabat negara tersebut dicekal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diduga kuat terlibat
kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) dengan tersangka Anggoro Widjojo.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (11/2) sore mengungkapkan, selain M. S. Kaban, KPK juga meminta Kementerian Hukum dan HAM mencegah Muhammad Yusuf, bekas sopir Kaban.
Sebelumnya, Muhammad Yusuf sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus SKRT yang membelit Anggoro. Sedangkan M. S. Kaban sejauh ini belum diperiksa KPK.
KAKAK ANGGODO
Anggoro Widjojo merupakan kakak kandung Anggodo Widjojo. Ia terlibat dalam kasus SKRT dan pengembangan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan tanjung api-api di Sumatera Selatan.
Kasus yang membelit dia diusut KPK sejak 2008. Anggoro disangka memberikan uang suap sebesar Rp105 juta dan 85 ribu dolar AS kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faisal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Dephut senilai Rp80 miliar. (djoko/ant)







Komentar