POSKOTA.CO – Bus pariwisata dari PO Purnama Sari mengalami kecelakaan pada Sabtu (18/1/2020) di Ciater Subang tidak memiliki izin operasional.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Senin (20/1/2020), Gerbang Tol Subang, Tol Cipali KM 109.
“PO Purnama Sari selaku operator/pemilik bus wisata maut itu tidak memiliki izin angkutan pariwisata, artinya ilegal namun sudah beroperasi,” tegas Dirjen.
Menurutnya, cukup banyak perusahan bus yang nakal seperti ini, biasanya PO yang cuma punya 5-6 bus dan hanya mengambil keuntungan, namun mengabaikan aspek keselamatan.
Dari hasil FGD diketahui juga pihak PO Purnama Sari melakukan penggantian komponen yang menyebabkan fungsi pengereman tidak maksimal.
Oleh karenanya dari pengumpulan data dan informasi, kemungkinan pemilik bus dan operator di lapangan bisa terkena sanksi pidana.
Untuk melakukan penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa bus pariwisata PO Purnama Sari, Direktorat Perhubungan Darat mengumpulkan para penyidik (Polres Subang), pihak APM-nya (Mercedes Benz) dan Dishub guna berkordinasi melihat faktor penyebab kecelakaan itu apa saja.
Untuk menindak perusahaan bus yang nakal, pihaknya sedang memetakan beberapa perusahaan bus yang tidak berizin.”Kita lakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, ke pool-poolnya,” janji Dirjen.
Sebelumnya terjadi kecelakaan yang merenggut delapan nyawa melayang dan puluhan penumpang bus wisata warga Depok mengalami luka-luka berat patah tulang di Kampung Nagrok, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Bis terguling diduga karena rem kendaraan tidak berfungsi. Sopir bus maut tersebut meninggal seketika bersama delapan penumpang rombongan jemaah pengajian yang habis berwisata di Ciater. (r)






Komentar